BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan pihaknya menemukan perambahan Hutan Lindung Bukit Suligi seluas 3500 hektar. Perambahan ini diduga dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama.
Hutan Lindung Bukit Suligi sendiri adalah hutan lindung yang berada di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.Â
“Hasil temuan kami, PT Padasa Enam Utama ini merambah 3500 ha kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi di Kampar,” jelas Asri Auzar kepada bertuahpos.com, Sabtu 10 Agustus 2019.
Dalam perambahan ini, PT Padasa Enam Utama diduga mengatasnamakan Kredit Koperasi Primer Anggota (KPPA). Dengan demikian, PT Padasa Enam Utama mengatasnamakan masyarakat sebagai kedok perambahan 3500 ha Hutan Lindung Bukit Suligi.
“Kami akan meminta Dirkrimsus Polda Riau mengusut perambahan ini. Kalau terbukti melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung, sesuai UU Republik Indonesia Nomor 41 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya pidana delapan tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” lanjuut Asri lagi.
Sementara itu, Manejer Operasional PT Padasa Enam Utama, Suryanto Efendi mengatakan pihaknya memang memiliki HGU 7700 hektar dan KPPA 3500 hektar. Namun, dia mengaku tidak tahu menahu soal KPPA 3500 hektar tersebut.
“Itu mulai tahun 2000. Saya tak tahu persis seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Riau juga berencana akan membentuk tim sendiri untuk menertibkan perkebunan sawit ilegas di Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan tim ini kemungkinan besar di bawah komando Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
“Tim ini nanti memang khusus untuk menertibkan lahan sawit ilegal,” ujar Ahmad Hijazi.
Dia menambahkan, tim ini nantinya memang fokus untuk menangani soal penertiban perkebunan sawit yang tidak mengantongi izin alias lahan perkebunan ilegal.
Tim ini, menurut Hijazi bisa jadi sebagai tindakan lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang 1 juta hektar lahan sawit ilegal di Riau yang sebelumnya sudah dipublis oleh KPK. (bpc2)