BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru diketahui menolak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2019 ini sebesar Rp23,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat 9 Agustus 2019.
Zulhemi menuturkan, besarnya PBB yang harus dibayarkan menjadi alasan kenapa PT Angkasa Pura belum melunasi tagihan tersebut.
“Karena ditahun 2018 lalu, tagihan PBB PT Angkasa Pura hanya sejumlah Rp800 juta, ini setelah diberi potongan sebesar 40 % dari total PBB yang mesti dibayarkan Rp14 miliar,” jelasnya.
Zulhemi menuturkan, naiknya jumlah tagihan PT Angkasa Pura II tahun 2019 ini disebabkan karena Pemko Pekanbaru tak lagi memberikan potongan untuk pembayaran PBB.
“Selain itu juga dikarenakan adanya kenaikan NJOP,” tuturnya.
Namun begitu, Zulhelmi juga membenarkan saat ini PT Angkasa Pura II sudah mengajukan keberatan kepada Pemko Pekanbaru terutama Bapenda.
“Benar, saat ini tengah dalam proses,” pungkasnya. (bpc9)