BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Berkekuatan hukum tetap alias Incrah tanah sengketa seluas 12.060 Meter persegi dengan panjang 146 X 82 di eksekusi oleh Pengadilan Negri (PN) Rengat.
Eksekusi tanah ini terletak KM 2 Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Eksekusi ini juga disaksikan pemohon selaku pemenang dalam kasus dugaan tanah sengketa Juminem (76) dengan juga dihadiri oleh tiga termohon Srianto, Sriono dan Sariman.
Tampak pada tanah yang dieksekusi tersebut tanaman palawija jenis sawit hingga rumah semi permanen. Pantauan bertuahpos.com dilokasi eksekusi berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun tidak hanya tim juru sita, sedikitnya ada 60 pihak kepolisian dilokasi untuk mengamankan proses eksekusi hingga berjalan aman.
Sementara itu saat dikonfirmasi Humas PN Rengat Imannuel MP Sirait SH mengatakan bahwa pengeksekusian lahan tersebut dilakukan oleh PN Rengat setelah diberikan an manning kepada pihal termohon sebelumnya.
“Amanh UU begitu, kita sebelum melakukan eksekusi kita melakukan an manning terdahulu, kepada pihak termohon bahw lahan yang disinggahi oleh termohon akan dieksekusi,” kata Imanmuel MP Siraid SH, Kamis 8 Agustus 2019.
Dilokasi eksekusi ketua tim juru sita Rustam SH sebelum melakukan eksekusi mengutarakan bahwa eksekusi pengosongan perkara perdata eksekusi dengan nomor Eks/2019/PN.Rgt Jo No.14/Pdt.G/2012/PN Rgt telah diputuskan oleh majelis hakim PN Rengat.(bpc18)