BERTUAHPOS.COM, INHIL – Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil menyetujui KUPA Dan PPAS – P APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019, Senin (5/8/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan Persetujuan KUPA dan PPAS – P APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dan segenap Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil dalam rapat Paripurna Ke – 14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 DPRD Kabupaten Inhil.
Dalam rapat paripurna ke – 14 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, DR Ferryandi ini, juga disampaikan Laporan Hasil Pembahasan Banggar Terhadap KUPA dan PPAS – P APBD Tahun Anggaran 2019 oleh DPRD Kabupaten Inhil.
Bupati menuturkan, setelah melalui rangkaian tahapan proses pembahasan yang penuh semangat di DPRD, bekerjasama dalam membangun daerah bersama Pemerintah Kabupaten Inhil, akhirnya Rancangan KUPA dan PPAS – P dapat dijalankan dan dapat diambil keputusan bersama.
Bupati menjelaskan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa hal.
“Yang pertama, perkembngan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan darurat. Terakhir, keadaan luar biasa,” jelas Bupati dalam sambutannya.
Oleh karena itu, diungkapkan Bupati, Pemerintah Kabupaten Inhil selanjutnya menuangkan perubahan – perubahan tersebut dalam rancangan KUPA dan rancangan PPAS – P APBD Tahun Anggaran 2019 agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Dari serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai berbagai kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian Pemerintah Daerah guna perbaikan di masa yang akan datang, serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak,” kata Bupati.
Sebelumnya, disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Inhil, Taufik Hidayat, secara umum, dari hasil pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD Kabupaten Inhil, struktur perubahan pendapatan dan belanja pada KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 Kabupaten Inhil terjadi perubahan dari proyeksi semula pada buku rancangan awal KUA – PPAS Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Inhil.
Di sisi pendapatan daerah, diketahui keseluruhan struktur mengalami kenaikan dari proyeksi semula. Seperti dari aspek Pendapatan Asli Daerah yang mengalami kenaikan sebesar 1,18 persen, Dana Perimbangan naik sebesar 4,66 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah turut naik sebesar 2,93 persen.
Sementara, dilihat dari sisi belanja daerah, 2 komponen, yakni Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan dan penurunan. Untuk belanja tidak langsung terdapat penurunan sebesar 1,14 persen, sedangkan belanja langsung mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.
Dari total keseluruhan, komponen belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2.251.940.855.743,94 sen berubah menjadi 2.293.642.989.652,57 sen atau naik sebesar 1,85 persen.(Advertorial/diskominfo/gun)