BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyediakan layanan pengaduan untuk konsumen se-Indonesia yang merasa dirugikan dengan produk yang mereka dapatkan.
Pengaduan itu bisa dilakukan dengan menghubungi call center 153. Ketua BPKN RI, Ardiansyah Parman mengklaim kalah layanan pengaduan ini bersifat lebih responsif. Dia mengatakan pengaduan yang masuk akan lebih mudah dipantau dan ditindaklanjuti.
Hingga Juli 2019 setidaknya ada 400 lebih pengaduan yang masuk ke BPKN secara nasional. Terhadap pengaduan yang masuk BPKN langsung menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga bermasalah dengan produk mereka sehingga dikeluhkan. Baik dalam bentu barang maupun jasa.
“Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang produk-produk yang mereka beli, mereka bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk atau jasa tersebut ke call cneter 153,” katanya dalam kofrensi pers bersama awak media di kantor Gubernur Riau, Kamis, 1 Juli 2019.
Ardiansyah menuturkan, prinsip penyelesaian terhadap masalah yang diadukan konsumen mengedepankan mediasi. Dengan kata kalain manfaat yang bisa dirasakan masyarakat lebih terjaminnya kualitas barang atau jasa.
“Masyarakat bisa mengakses nomor ini di mana pun mereka berada. Jadi, call center 153 ini sifatnya memudahkan masyarakat. Dan kami pun dapat dengan mudah memantau keluhan dan masukan yang disampaikan konsumen terhadap hak-haknya dalam kaitan pelrindungan konsumen,” tuturnya.
Sementara itu, soal perlindungan konsumen sendiri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini mengatur hak-hak konsumen, diantaranya mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, mendapat barang/jasa sesuai dengan harga, kondisi dan jaminan yang dijanjikan. (bpc3)