BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Suami yang melakukan praktik perceraian dengan mengungkapkan talak tiga bisa diancam hukuman penjara selama tiga tahun. Parlemen India telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mempidanakan umat Muslim pelaku praktik cerai talak tiga ini.Â
Para pendukung UU tersebut mengatakan kaum perempuan Muslim kini semakin dilindungi. Adapun para penentangnya berpendapat hukuman pada UU itu terlalu keras dan terdapat celah penyalahgunaan, seperti dikutip dari BBC.Â
Dalam hukum Islam, seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata ‘talak’ sebanyak tiga kali. Bahkan, pada sejumlah kasus, talak tiga diberikan melalui email atau SMS.
Oleh Mahkamah Agung India, praktik itu sejak 2017 digolongkan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Meski demikian, selama dua tahun terakhir belum ada undang-undang yang mengaturnya.Â
Setelah MK merilis putusannya pada 2017, Rancangan Undang-Undang soal talak tiga sejatinya sudah diajukan. Namun, RUU itu mandek di majelis tinggi parlemen lantaran sejumlah anggota parlemen menyebutnya tidak adil.Â
Pada 30 Juli lalu 2019, RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak. Perdana Menteri, Narendra Modi merayakan peristiwa ini dengan menyebutnya “kemenangan bagi keadilan gender”. (bpc3)