BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti soal penertiban pajak perkebunan di Provinsi Riau.Â
Hari ini, Rabu, 31 Juli 2019, KPK kembali menggelar pertemuan tertutup dengan Pemprov Riau, Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Kanwil BPN di ruang rapat lantai tiga kantor Gubernur Riau.
Koordinator Wilayah II Korsubgah KPK, Abdul Haris mengatakan, pihaknya sengaja mempertemukan ketiga lembaga ini untuk mengetahui tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya mengenai penertiban pajak perkebunan.
“Kami ingin mengetahui apakah sudah benar-benar dilakukan. Terkait dengan pajak ini kan untuk mengangkat potensi PAD. Keinginan pusat kan daerahpun juga harus bisa mendiri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam pantauan KPK sejauh ini dalam upaya penertiban pajak perjebunan di Provinsi Riau memang ditemukan banyak masalah. Masalah yang disorot diantaranya mengenai kesesuaian data dan dokumen antara pemerintah dengan DJP.Â
Hal ini berkaitan dengan historis dimana sebelumnya perizinan perkebunan berada di bawah naungan kabupaten/kota (bupati). Pada saat kewenangan diserahkan ke provinsi ternyata tidak diikuti oleh dokumen-dokumen pendukung lainnya.Â
Menurut Haris, KPK berharap DJP punya peran penting untuk mendorong dalam penyelesaian masalah ini terutama dari sisi potensi pajak. KPK dalam hal ini memfokuskan pada persoalan potensi lepas pajak terhadap perusahaan ilegal (yang sudah mengantongi izin).
“Kalau di luar itu (perusahaan ilegal) belum menjadi fokus untuk saat ini. Namun setelah ini, penyelesaian masalahnya juga akan sampai ke tahapan itu,” ungkapnya. (bpc3)