BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hewan kurban yang dijual di Kota Pekanbaru harus mengantongi dua surat resmi dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru.
Herlandria selaku Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru, menuturkan dua surat tersebut ialah surat kesehatan dan juga surat layak potong.
Kepada bertuahpos.com, Herlandria menjelaskan dua surat tersebut akan dikeluarkan Distankan Kota Pekanbaru setelah petugas melakukan pengecekan kesehatan teradap hewan kurban.
“Setelah hewan kita periksa, tim mengeluarkan surat kesehatan, layak gak hewan ini dikurbankan. Setelah memenuhi surat kesehatan, kita akan keluarkan surat keterangan izin potong. Artinya hewan kurban tersebut sudah ada legalitasnya di Kota Pekanbaru,†jelasnya.
Lanjut Herlandria, pemeriksaan terhadap hewan kurban kini telah mulai dilakukan oleh Distankan Kota Pekanbaru. Terutama untuk hewan kurban milik peternak di dalam Kota Pekanbaru.
“Sampai saat ini memang belum ada (temuan hewan kurban cacat), karena kita punya petani binaan,†tuturnya.
Untuk itu, Herlandria mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam membeli hewan kurban. Selain bisa menanyakan surat kesehatan, masayarakat juga bisa melakukan pengecekan secara langsung terhadap hewan kurban yang akan dibeli.
“Masyarakat juga bisa mengecek hewan kurban secara langsung. Terutama dari fisiknya, apakah ada cacat, mata dan juga hidungnya,†pungkasnya. (bpc9)