BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Biro Kesra Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengklaim bahwa pelaksanaan pungutan zakat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Riau sudah dijalankan.
Dia mengatakan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Gubernur Riau, Syamsuar sudah mengeluarkan semacam Intruksi Gubernur dan itu berlaku kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau.
“Dalam intruksi itu telah mewajibkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau dengan berpenghasilan di atas Rp4 juta, sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat, 27 Juli 2019 di Pekanbaru.
Menurut Masrul, dalam intruksi itu juga disebutkan bahwa dana zakat langsung dipotong secara administrasi saat gaji ASN masuk ke rekening. Untuk mengumpulkan zakat ASN ini tidak dilakukan langsung oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
“Melainkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk UPZ (Unit Penerima Zakat). Dana zakat ini dihimpun di UPZ lalu disetorkan ke Baznas Provinsi Riau,” sambungnya.
Masrul tidak menyebut kapan pastinya pungutan zakat ASN ini diberlakukan. Namun dia mengklaim sudah efektif berjalan sebelum masuk bulan Ramadhan lalu. Termasuk seberapa besar dana zakat yang sudah dihimpun hingga saat ini, tidak dijelaskannya secara rinci.
“Yang jelas sudah jalan beberapa bulan lalu. Bedaran dana yang sudah dihimpun juga ada datanya sama saya. Tapi saya nggak bawa,” ungkapnya. (bpc3)Â