BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polemik Perhutanan Sosial di Provinsi Riau hingga kini masih menjadi perbincangan. Riau merupakan salah satu daerah yang belum menetapkan kawasan untuk Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial merupakan semangat membangun Indonesia dari pinggiran. Ini gaweannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu, lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.Â
Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengakui penyelesaian Perhutanan Sosial di Provinsi Riau tidak mudah. Meskipun sudah ada tim yang dibentuk untuk mengurus mengenai persoalan tersebut.
“Yang paling repot itu memang tugas Tim Invet yang melakukan infentarisasi dan verifikasi. Ada satu proses untuk mengurus izin Perhutanan Sosial itu, harus ada rekomendasi dari Tim Invet,” kantanya, Kamis, 25 Juli 2019.
Hijazi menjelaskan, tim ini bisa mengeluarkan rekom untuk kawasan-kawasan yang menurut Perda berada holding zone (di luar kawasan hutan). Di luar itu, memang tidak dimungkinkan oleh Tim Invet untuk melakukan usulan. Holding zone di Riau dalam RTRW Riau sekitar 4.000 hektar lebih.
“Nah, selama ini masalahnya selalu dibenturkan dengan proses. Dalam prosesnya sebelum Tim Invet merekomendasikan ke Gubernur, ada proses meminta tanggapan dari DPRD. Karena ini menjadi komitmen DPRD untuk mengawal Perda itu,” ungkapnya.
Hijazi mengklaim kalau masalah ini sudah dibahas bersama Kemenko Perekonomian. Pemprov Riau diarahkan untuk menggunakan Perpres 88. “Namun kita tak berani karena tak ada yang bisa menjamin, apakah terjemahan dari Perpres tersebut memang seperti itu. Jadi perlu diskusi dan pembahasan lebih jauh lah,” sambungnya. (bpc3)