BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tak lengkap perizinannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap.
Sidak Rabu (10/09/2014) dilakukan terhadap SPBU di Jalan SM Amin. “Kita turun ke SPBU jalan SM Amin. Di sana semua surat izinnya lengkap, semua syarat untuk usaha SPBU mereka punya,” sebut Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Riau, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com.
Disperindag harus melakukan sidak ini karena diduga banyak SPBU di Pekanbaru tidak memiliki izin HO atau izin gangguan.
Irba juga menghimbau kepada seluruh pengusaha SPBU untuk segera mengurus izin HO. Karena sewaktu-waktu pihaknya bakal turun mengecek tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Nantinya pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina serta Badan Pelayanan Terpadu bakal menyisir dan mengingatkan SPBU untuk segera mengurus izin tersebut.
Tujuan pengecekan untuk memperjelasan status izin SPBU, sehingga tidak menimbulkan masalah sewaktu-waktu.
“Kita akan mengecek izin SIUP, TDP, dan HO nya. Bila kedapatan tidak memiliki maupun sudah habis masa berlakunya, kita minta penanggungjawab segera mengurusnya,†katanya saat dihubungi.
Sesuai ketentuan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan harus membuat izin HO serta mendapat persetujuan dari masyarakat yang tinggal di sekitar tempat usaha dilakukan. Ketentuan itu untuk menghindari dampak yang ditimbulkan di kemudian hari. (riki)