BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ratusan masa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Besar Pemuda Pancasila, mendatangi Kantor Mapolda Riau guna menggelar aksi unjuk rasa, Rabu 24 Juli 2019.
Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan. Terutama permasalahan mengenai Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data yang dihimpun bertuahpos.com, setidaknya ada sebanyak 10 tuntutan yang disampaikan massa.
Pertama, meminta Kapolda Riau menyelidiki, memeriksa, proyek multiyears Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Perkantoran Walikota Tenayan Raya, yang menelan APBD mencapai 1,6 Triliun. Mengapa proyek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya tidak kunjung selesai, ada apa ini?
Dua, meminta Kapolda Riau untuk memeriksa/menyelidiki seluruh AMDAL/IMB Hotel-hotel di pekanbaru dan pembangunan-pembangunan skala besar lainnya, serta memeriksa sleuruh perizinan limbah B3 perusahaan-perusahaan otomotif di Kota Pekanbaru.
Tiga, meminta Kapolda Riau dan pemerintahan terkait untuk menutup seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 3 tahun 2002. Dan mendesak SATPOL PP Pekanbaru dan badan perizinan serius dan tegas dalam penegakkan PERDA di kota Pekanbaru.
Empat, meminta Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan/audit terhadap seluruh pelaksanaan proyek pada ULP Kota Pekanbaru.
Lima, meminta WaliKota Pekanbaru untuk menyampaikan kepada publik mengenai PAD Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru yang bersumber dari retribusi parkir, pajak parkir Alfamart/indomaret, pusat perbelanjaan mall, hotel-hotel di Kota Pekanbaru.
Enam, mempertanyakan proyek Islamic Centre milik Pemko Pekanbaru yang menelan anggaran APBD mencapai 40 Miliar diduga tanpa Musrenbang dan tanpa proses lelang yang benar.
Tujuh, meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menyelidiki adanya dugaan-dugaan praktek KKN yang melibatkan kepada BPT Kota Pekanbaru dalam proses pengeluaran berbagai perizinan.
Delapan, mendesak WaliKota Pekanbaru untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan, Kepala dinas PUPR, kepala dinas DLHK, dan kepala BPT yang tidak dapat menjalankan amanah jabatannya dalam melayani Kota Pekanbaru.
Sembilan, meminta Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengaudit dan memeriksa izin-izin perkebunan, usaha lainnya milik pengusaha besar yang berada di Provinsi Riau ternasuk pelporan pajak-pajak usaha.
Sepuluh, mendukung Kepolisian Daerah Riau & Kejaksaan Tinggi Riau berperan aktif dalam pemberantasan korupsi khususnya mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru. (bpc9)