BERTUAHPOS.COM, PEKANABRUÂ – Selama Juli 2018 hingga Juli 2019, Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyidikan delapan tersangka korupsi dan delapan Perkara Korupsi yang ditangani.
Â
Dari catatan bertuahpos.com delapan tersangka yang dihentikan penyidikannya tersebut berasal dari dua perkara, yakni dugaan korupsi RTH Tunjuk Ajar Anti Korupsi dan dugaan korupsi di Dispenda Riau.
Â
Tersangka di RTH Tugu Anti Korupsi yang dihentikan yakni enam orang yang terdiri dari tiga orang tim PHO, tiga anggota Pokja.
Â
Selain menghentikan penyidikan dua perkara dengan delapan tersangka tersebut, penyidikan yang dihentikan antara lain dugaan korupsi retribusi perumahan dan dugaan korupsi izin penambangan pasir yang sebelumnya diserahkan Bidang Intelijen Kejati Riau.
Â
Penyidikan perkara lainnya yang dihentikan yakni, dugaan korupsi proyek RTH Putri Kaca Mayang.Â
Â
Selain penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau juga menghentikan lima penyelidikan dugaan korupsi. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan lahan migas (Chevron), proyek drainase Jalan SM Soekarno-Hatta Paket B dari SKA menuju pasar pagi arengka.
Â
Kemudian dugaan korupsi dana bantuan PLN ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Rokan Hilir, serta penyelidikan dugaan korupsi proyek embung di Kota Pekanbaru.
Â
Sementara satu perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau, yakni dugaan korupsi di Diskominfo Riau tidak jelas apakah dihentikan atau masih dilakukan penyidikan.
Â
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di Diskominfo Riau belum bisa memberi keterangan. “Nanti saya tanya ke Pidsus dulu,” ujar Muspidauan, SH, Senin, Juli 2019.(bpc17)