BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selama 2019, Polda Riau menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 10 kasus diantaranya sudah masuk tahap II atau P21.
Â
“Selama 2019, Polda Riau sudah menangani 16 kasus karhutla. 10 kasus sudah masuk tahap II, artinya P21 yaitu sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk di pengadilan,” jelas Wakapolda Riau, Brigjen Wahyu Widada.
Â
Dari 16 kasus tersebut, tidak ada kasus karhutla yang menyeret korporasi. Wahyu menjelaskan belum mendapatkan informasi tentang keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Â
“Belum ada korporasi. Menunjuk korporasi (terlibat karhutla) tidak bisa serta merta berdasarkan katanya. Polda Riau belum mendapatkan keterangan apapun soal korporasi,” tambahnya.
Â
Namun demikian, Wahyi menegaskan pihaknya akan terbuka jika informasi dari masyarakat ataupun dari manapun soal karhutla. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti jika mendapatkan bukti yang cukup.
Â
“Kita terbuka untuk mendapatkan informasi dari pihak manapun,” pungkas Wahyu. (bpc2)