BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Praktisi Hukum Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH, yang juga ahli hukum yang sering dimintai keterangannya di Pengadilan, menyatakan Sy, anggota DPRD Kampar yang saat ini ditahan Polres Kampar terkait dugaan korupsi proyek pencucian Danau Desa Gema, tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya secara materil, karena seluruh kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa sebelumnya.
Hal ini ditegaskan DR Nurul Huda, SH MH menanggapi penanganan perkara yang ditangani Polres Kampar terhadap tersangka Sy, Senin (15/7/2019). “Setahu saya seluruh kerugian negara pada perkara tersebut, sekitar Rp300 juta, telah diakui dan dikembalikan oleh terdakwa sebelumnya, sehingga secara materil Sy tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut,” ujar DR Nurul Huda.
Sy menurutnya, hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara formil atas kesalahannya. Hal inilah menurutnya yang harus dibuktikan di persidangan nantinya, dimana tanggungjawab formil Sy atas kesalahan yang dimaksud penyidik.
“Namun kita menghargai upaya yang dilakukan penyidik dan yang pasti kita ikuti saja proses peradilan nantinya,” ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum Sy, Akhirza SH, mengatakan, terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PekerjaanÂ
Pencucian Danau Desa Gema Kecamatan Kampar dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 terhadap Sy putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa terdahulu.
“Sehingga atas Laporan Polisi No. lp/255.a/x/2017/Riau Res. Kampar tanggal 19 Oktober 2017 dan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No.Â
Sp.Sidik/107/X/2017/Reskrim tanggal 12 September 2018 terhadap kerugian negara yang mana lagi yang harus dikembalikan oleh Sy,” ujarnya.***(bpc17)