BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Para pengemudi sejatinya harus paham betul dengan pesan dari komunikasi visual (Komvis) yang disampaikan oleh garis marka di jalan raya.Â
Memehami pesan dari hentuk komunikasi visual itu sangat penting agar saat berkendara bisa tetap berhati-hati sampai ke tujuan.
Komunilasi visual adalah pesan yang disampaikan lewat gambar atau simbol. Rambu lalu lintas yang banyak dipasang di jalan raya merupakan bentuk dari komunikasi visual yang bermuatan pesan-pesan berkaitan dengan ketentuan berkendara.Â
Maka marka (garis di jalan rayap) tak hanya sebatas gari putih membelah jalan, tapi juga menyimpan pesan komunikasi kepada pengendara. Oleh sebab itu para pengendara harus mengerti demi keselamatan diri di lalu lintas.Â
Seorang instruktur drive bernama Andry Barlianto menjelaskan, garis marka di jalan raya merupakan hal pertama dan paling pernting untuk diperhatikan oleh para pengendara.Â
Misalnya, sebut dia, pada lintasan berkelok atau tikungan sering kali garis marka yang dibuat bentuknya menyambung, atau tidak terputus-putus. Marka ini memuat pesan bahwa selama berada dalam lintasan tikungan pengendara dilarang mengalip kendaraan lain.
Garis tidak putus-putus itu juga memberi perintah agar kendaraan tetap dikendalikan supaya tidak melayu melewati garis itu. Sebab akan sangat berpotensi sentuhan denga kendaraan lain dari arah berlawanan.
Apalagi di lingasan tikungan, kehadiran kendaraan lain dari arah berlawanan akan memecah konsentrasi secara mendadak sehingga membuat pengendara kaget.
Akibatnya kendaraan yang ditunggai menjadi tidak stabil dan berisiko kecelakaan. “Itulah sebabkan lintasan tikungan menjadi titik rawan kecelakaan,” sebuat.Â
Dia menjelaskan marka garis putih tanpa putus-putus membuat pengemudi tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.Â
Beberapa tanda garis di aspal juga sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 43 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.Â
Seperti garis ganda, yakni putus-putus dan utuh, bila mendapatkan garis seperti ini maka pengemudi yang berada di sisi garis putus-putus dapat berpindah seperti menyalip kendaraan.Â
Sedangkan sebaliknya, bila berada di garis utuh tidak diperkenankan untuk melewati garis atau menyalip. (bpc3)