BERTUAHPOS.COM, PEKANBRU – Kasus hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis, 11 juli 2019 akan dilaksanakan sidang vonis di Pengaadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara terdakwa, Insank, begitu yakin bahwa kliennya akan diberikn vonis bebas sebab tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Â
“Sehingga kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok (hari ini) kita lihat apa keputusan hakim,†ucap Insank, kemarin.
Â
Melansir dari binsis.com, Insank menuturkan tuntutan penjara selama enam tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) sangat keliru dan tidak rasional.
Meski begitu, kata Insank, jika putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan, pengacara akan meminta tanggapan Ratna terlebih dahulu.
Â
“Manakala Ibu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, maka kami lakukan,†tutur dia.
Â
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya.
Tak hanya kepada asisten dan keluarganya, Ratna juga menyebarkan cerita bohong bahwa luka lebam wajahnya akibat pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. (bpc3)