BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyaanto mengatakan setelah PPDB resmi diumumkan, pihak sekolah tak dibenarkan untuk menambah daya tampung dengan cara melakukan penambahan ruang kelas.
Dia mengatakan penerimaan siswa cukup dilakukaan dengan ketentuan berlaku seperti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Artinya, jalur lain yang mungkin dilakukan pihak sekolah untuk menerima siswa baru, tidak dibenarkan.
“Tidak dibenarkan bagi sekolah untuk membuka ruang kelas (penambahan) baru. Kami khawatir jika itu dilakukan oleh pihak sekolah akan muncul isu jual-beli bangku,” ungkap Rudiyanto.
Dia meminta masyarakat berperan aktif untuk melihat kemudian membuat pengaduan jika terdapat sekolah-sekolah di Riau yang membuka ruang kelas baru usai PPDB. Pihak sekolah yang coba-coba untuk melakukan praktik jual beli bangku, bisa dikenakan sanksi bahkan memungkinkan untuk diproses secara hukum.
“Tidak ada penambangan ruang kelas lagi, kalau ada sekolah yang menjual bangku laporkan segara langsung kita proses. Kalau perlu kita laporkan ke pihak berwajib,” katanya. (bpc3)