BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski sudah divonis, kelima terdakwa pelanggaran pesta demokrasi di Kabupaten Inhu saat ini masih belum dieksekusi.
Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negri (PN) Rengat Imannuel MP Siraid SH MH mengatakan bahwa dari enam terdakwa, lima telah diputus, dan satu diantaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Adapun kelima terdawa yang telah incrah (berkekuatan hukum tetap) yakni Ridwan, Randa anggota PPK Rengat, lalu Doni Rinaldi Anggota Dewan, Masnur anggota Panwascam Rengat dan Tabroni terpidana politik uang.
“Lalu untuk Sovia Warman belum incrah karena mengajukan banding. Tetapi lima terdakwanya lagi sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap, terkait kenapa belum dieksekusi silahkan tanya pada JPU,” ujar Imannuel MP Siraid SH MH saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin 8 Juli 2019.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Intelejen Kejari Inhu Bambang Saputra membenarkan bahwa kelima terdakwa yang sudah divonis belum dieksekusi.
“Untuk kelima terpidana kita lakukan panggilan dulu karena sesuai prosedur dipanggil dulu baru dieksekusi, apabila tiga kali panggilan tidak menghadiri baru upaya paksa. Sampai saat ini kelima orang tersebut masih kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi,” kata Bambang. Senin 8 Juli 2019.
Seperti yang diberitakan bertuahpos.com sebelumnya bahwa Majelis hakim memberikan putusan terhadap kelima terpidana dengan kurungan penjara 2 bulan dengan subsider 1 bulan jika membayar denda 8 Juta, namun untuk terdakwa Sovia Warman majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara, denda 8 juta dengan subsider 1 bulan.
Pada putusan 2 Juli 2018 lalu majelis hakim PN Rengat memberikan waktu tiga hari untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum apakah menerima putusan atau ajuan banding. Namun diantara kelima terdakwa hanya Sovia Warman yang mengajukan banding.(bpc18)