BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pada perhelatan MTQ Tingkat Kabupaten 2017 lalu status perkaranya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sesuai dengan aturan KUHAP Pasal 1 angka 2 yang berbunyi Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Peningkatan status penyidikan tersebut disampaikan oleh Kejari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidana Khusu Ostar Al Pansri kepada bertuahpos. “Setelah sekiaan lama kita melakukan penyelidikan, kini kita meyakini dan menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Ostar kepada bertuahpos.com, Senin 8 Juli 2019.
Dijelaskan Ostar guna melengkapi berkas penyelidikan kini tim penyidik Kejari Inhu masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang erat kaitannya dengan dugaan Tipikor tersebut.”Masyarakat yang rumahnya dijadikan lokasi pemondokan kafilah juga sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.
Kendati ia, belum dapat memberikan keterang berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tipikor tersebut. “Nanti yah mas, kita akan buka semua yang pasti kita selaku penyidik selalu mengedepankan profesionalitas, mohon dukungannya,” katanya. (bpc18)