BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana pemerintah untuk melakukan pemblokiran ponsel non resmi mendapatkan dukungan dari pengamat gawai dari PonselMu, Herry SW.
Di akun instagramnya, @herrysw, salah satu follower Herry menanyakan kepastian pemblokiran ponsel luar negeri (global/ex-inter). Herry menjawab bahwa dirinya berharap kebijakan itu segera diterapkan pemerintah.
“Saya berharap segera diterapkan. Hancurkan ponsel BM,” kata Herry, Jumat 5 Juli 2019.
Sebagaimana diketahui, mulai Agustus 2019 nanti, smartphone yang dibeli di luar negeri (global/ex-inter) tak akan bisa digunakan di Indonesia. Hal itu terkait dengan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan diberlakukan pemerintah.
Inti peraturan ini adalah smartphone dengan IMEI dari luar negeri tak akan bisa mensdapatkan layanan dari operator di Indonesia. Cara kerjanya, operator mengelola mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).
MSISDN sendiri adalah nomor identitas kartu SIM yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian, saat kartu SIM dipasangkan dengan smartphone IMEI luar negeri, maka secara otomatis akan terblokir.
“Jadi, tak bisa lagi beli smartphone luar negeri, kemudian dipasangkan kartu SIM dalam negeri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (bpc2)Â