BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau mengklaim tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Hotel MBC Pekanbaru yang disegel karena tidak melengkapi surat persyaratan.
“Hotel itu (MBC Pekanbaru) tidak ada rekomendasi dari PHRI untuk operasionalnya,” ujar Ketua PHRI Riau, Nofrizal, Rabu 3 Juli 2019.
Selain tidak pernah memberikan rekomendasi, Nofrizal menegaskan PHRI Riau sebelumnya juga telah pernah melaporkan keberadaan Hotel MBC Pekanbaru kepada Pemerintah Kota (Pemko).
“Kita sudah menyampaikan secara lisan dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah. Mungkin inilah realisasinya. Kita sangat mendukung tindakan dari pemerintah melakukan penyegelan terhadap hotel yang belum memiliki izin. Apalagi tidak ada rekomendasi PHRI terhadap operasional hotel tersebut,” jelasnya.
Baca :Â Pasca Penyegelan Hotel MBC Pekanbaru, Pengamat Nilai Pemko Kurang Pengawasan
Nofrizal menambahkan, ke depan PHRI Riau akan melakukan pengecekan terkait kelayakan operasional Hotel MBC Pekanbaru.
“Kita (PHRI) akan menurunkan team dari PHRI untuk juga melihat kesiapan dan kelayakan hotel tersebut beroperasi. Apakah sudah berdasarkan ketentuan layaknya untuk hotel,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan terhadap Hotel MBC Pekanbaru, Selasa 2 Juli 2019. Salah satu alasannya disebabkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikantongi pengelola Hotel MBC Pekanbaru.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dikirimkan hingga 3 kali, terhitung sejak bulan Januari 2019 lalu.(bpc9)