BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua gugatan sengketa yang diajukan oleh Prabowo-Sandi, Kamis 27 Juni 2019.
Ketua majelis hakim, Anwar Usman menyatakan apa yang menjadi gugatan dari Prabowo-Sandi tak beralasan menurut hukum.
Majelis hakim menolak semua permohonan Prabowo, mulai dari kejanggalan dana kampanye Jokowi, hingga status Ma’ruf Amin di BUMN.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan MK, dikutip dari CNN Indonesia.
Atas putusan MK ini, Prabowo menyatakan menerima dan menghormatinya. Dia mengatakan akan patuh terhadap UUD 1946 dan sistem Undang-Undang yang berlaku.
“Kami patuh, dan kami menghormati putusan MK,” kata Prabowo di kediamannya. (bpc2)