BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang tindak pidana pemilu PPP, Dapil Inhu I digelar, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Darma Indo Damanik serta dua hakim anggota, Imanuel MP Siraid dan Petra Jeany Siahaan.
Pantauan bertuahpos.com di persidangan terdakwa DR oknum anggota DPRD menjanjikan uang senilai Rp200 juta serta Rp5 Juta tiap bulannya jika ia kembali terpilih kembali menjadi anggota DPRD Inhu priode 2019-2024.
Dari Rp200 juta yang dijanjikannya kepada panwascam, ia juga telah memberikan tanda jadi sebesar Rp30 Juta kepada oknum Panwascam Rengat, hal ini langsung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan digelar.
Dilokasi yang sama MR oknum Panwascam juga dimjntai keterangan oleh hakim terkait dakwaan tersebut namun ia tidak membantah serta membenarkan dakwaan JPU.
Turut hadir pada saat persidangan Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto sebagai saksi, ia menuturkan bahwa hasil penyelidikan dan saat meminta kepada oknum Panwascam, MR juga mencoba untuk melobi anggota panwascam lainnya seperti dengan iming-iming yang telah dijanjikan oleh DR sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan proses persidangan masih terus berlanjut disamping menghadirkan lima terdakwa juga turut hadir saksi-saksi seperti KPU, dan Bawaslu hingga pihak kepolisian. (bpc18)