BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Pasca ditetapkannya 5 orang menjadi tersangka oleh penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait adanya penggelembungan suara pada partai PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu I meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku ‘terancam’ 4 Tahun Penjara.
Adapun 5 yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik yakni oknum Caleg serta anggota dewan aktif saat ini yakni DR, disusul oleh oknum PPK RR dan MR, hingga oknum Bawaslu SW dan M.
Hal tersebut dijabarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu Bambang Dwi Saputra. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Kasi Intel Bambang Dwi Saputra kepada bertuahpos.com Rabu 19 Juni 2019.
Dijelaskannya bahwa dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.
Hal tersebut juga berlaku kepada inisial T, yang juga ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena kuat diduga telah melakukan money politik.”Untuk T sendiri diamankan di Dapil IV karena memberikan uang senilai Rp 100 Ribu, agar memilih salah satu caleg partai gerindra, untuk ini kita sangkakan dengan Pasal 523 UU Pemilu,” tutup Bambang.(bpc18)