BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka penyelidikan perkara korupsi dana hibah Pemprov Riau untuk penelitian Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar tahun 2011-2012. Penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui, Senin (17/6/2019). “Penyelidikan dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Riau,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini dua orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Namun hingga saat ini, PR IV UIR Abdullah Sulaiman yang dinyatakan hakim menikmati Rp2,7 miliar, belum ditetapkan sebagai tersangja oleh majelis hakim. (bpc17)