BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Puluhan warga dan Aliansi Masyarakat Anti Money Politik (Sikat Monli) lakukan aksi demonstrasi didepan kantor Polres dan Kejaksaan Negeri Inhu, terkait ditetapkannya Tabroni menjadi tersangka oleh penyidik Polres Inhu dengan dugaan ‘money politic’.
Pasalnya menurut Sikat Monli, Tabroni tidak hanya salah satu pialang yang melakukan tidak pidana money politik, namun ia juga menduga bahwa perihal tersebut kuat dan erat kaitannya dengan Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerinda Dapil Inhu IV nomor urut 4 Haditriyas Prananda.
“Kita menuntut agar penyelidikan terkait dugaan money politik di Dapil IV terus dilanjutkan, dan jika memang ada tersangka baru maka penyidik jangan sungkan untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Andi Irawan Koordinator Aksi Demo kepada bertuahpos.com Senin 17 Juni 2019.
Menurut Andi bahwa kejahatan ‘money politik’ dilakukan secara terstruktur, tergonisir, sistematis dan masif. “Tidak mungkin tersangka yang diamakan mau mengeluarkan uang untuk, untuk mempromosikan salah satu caleg yakni Prananda,” ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang mengatakan bahwa pada dasarnya proses penyelidikan dilakukan secara profesional oleh tim Gakumdu. “Polri,Jaksa dan Bawaslu pastinya melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka secara profesional, dengan syarat materil jika saja penyidik telah mengantongi dua alat bukti tentu saja ini menjadi syarat mutlak untuk menetapkan tersangka seseorang seperti Tabroni,” ungkap Bambang.
Dijelaskannya bahwa Tabroni sendiri diamakan dengan barang bukti berupa kartu nama serta uang senilai Rp100 ribu.
Ia juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat ikut mengawal tindak pidana pemilu tersebut di muka persidanga.
“Kita boleh mengawal persidangannya di PN Rengat terlebih lagi sidangnya juga terbuka untuk umum, dari fakta persidangan maka semua akan terbuka dan terbukti,” himbau Bambang. (bpc18)