BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait adanya rencana pemerintah untuk menaikkan harga gas non subsidi 12 kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan(disperindag) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan. Sampai saat ini disperindag telah menemukan dua penjual gas elpiji tidak berizin dan melanggar wilayah edar.
Hal ini dikatakan Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Sesuai fungsi kita, sampai saat ini kita terus lakukan pengawasan dan pembinaan dan kita sudah tangkap dua penjual gas di Jalan Harapan Raya yang tidak memiliki izin dan menyalahi wilayah edar. Yakni PT Lubuk Hite Perkasa dari Medan dan satu lagi PT Sinar Indra Pura Anugrah Katulistiwa agen untuk wilayah Siak,” paparnya Selasa (09/09/2014)
Proses selanjutnya, disperindag sudah memanggil pengelola perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada yang datang. “Kita akan lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respon maka bersama Satpol PP akan kita tutup paksa,” tegasnya.
Pelanggaran wilayah edar merupakan pelanggaran yang serius, karena pelanggaran wilayah edar akan mengganggu distribusi terhadap gas ke suatu daerah. Karena itu disperindag juga akan menggandeng polresta dan satpol pp untuk mengadakan razia. (yogi)