BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Pemantau Ucapan Tokok bentukan Wiranto dianggap perlu dilakukan evaluasi, bahkan hingga pencabutan keputusan Menteri Nomor 38 tahun 2019 itu.Â
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana menggugat Tim Asistensi Hukum pemantau dan pengkaji ucapan tokoh yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto.
“YLBHI bersama LBH Jakarta meminta Menko Polhukam untuk mengevaluasi dan mencabut Keputusan Menteri Nomor 38 tahun 2019,” kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019), seperti dikutip dari detikcom.
YLBHI kemudian memberikan kuasa kepada LBH Jakarta untuk menempuh langkah administratif dengan tuhjuan apabila tidak dipenuhi oleh menteri akan dilaangkan gugatan ke pengadilan sesuai dengan prosedurnya
Sedangkan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat dulu ke pemerintah. Bila surat itu tak digubris, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dasarnya dalah undang-undang administrasi pemerintahan dan juga ada Perma, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 2018 itu sebelum maju ke pengadilan kita diminta untuk semacam mengingatkan ke pemerintah atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan kebijakan, yang dinilai keliru dan harus digugat, itu harus disuratin dulu.Â
“Jadi intinya supaya dievaluasi dan dibatalkan secara persuasiflah bahasanya, tanpa melalui pengadilan,” kata Arif. (bpc3)