BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sovia Warman anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu ajukan gugatan pra preadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat, atas dugaan penggelembungan suara partai PPP di Dapil I, karena ia ditetapkan jadi tersangka centra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Tidak terima karena ia ditetapkan jadi tersangka Sovia langsung menggugat dengan termohon Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandi, termohon II, Ketua Bawaslu, Dedi Risanto, dan termohon III Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hayatun Chomaini.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Rengat Imannuel Sirait. “Gugatannya sudah kita terima dan telah terdaftar di PN Rengat, 2/Pid.Pra/2019/PnRgt dengan jadwal sidang 24 Juni 2019, mendatang,” kata Humas kepada bertuahpos.com Kamis 13 Juni 2019.
Saat dikonfirmasi Sovia melalui penasehat hukum Dody Fernando mengatakan bahwa gugatan termohon I, menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yakni, Ketua Panwascam Rengat, MS.
Menurutnya hal itu bertentangan dengan putusan MK no 21/PUU-XII/2014 lantaran termohon 1 menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti,” kata Dodi.
Lanjut Dody, penetepan kliennya sebagai tersangka dinilai janggal sebab tanggal 28 Mei 2019, Sovia sudah dipanggil sebagai tersangka, sementara pemberitahuan Sovia sebagai tersangka tanggal 31 Mei 2019.
Terhadap termohon 2 (Ketua Bawaslu Inhu), karena tidak melaksanakan pleno bersama seluruh komisioner Bawaslu Inhu untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, sebut Dodi, ketua Bawaslu Inhu melakukan kesalahan fatal dan mengakibatkan cacat prosedur dan mengakibatkan proses penyidikan kasus Sovia Warman yang dilakukan penyidik polisi tidak sah.
Sedangkan terhadap termohon 3 (Kasi Pidum Kejari Inhu) digugat karena tidak melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan dalam proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan pihak Bawaslu Inhu, bukan langsung dilakukan penyidik polisi.
“Kita ajukan gugatan ini, agar hakim dapat memerintahkan agar penyidikan atas kliennya diberhentikan serta mencabut statusnya sebagai tersangka,” kata Dodi
Informasi yang berhasil dirangkum bertuahpos.com beberapa waktu lalu penyidik Polres Inhu telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka terkait penggelembungan suara PPP yakni,Ketua PPK Rengat, anggota PPK Rengat,Ketua Panwascam Rengat, Komisioner Bawaslu Inhu,dan Caleg PPP inisial DR.(bpc18)