BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Komunikasi dan Informatika besar kemungkinan akan kembali memberlakukan pembatasan Sosial Media untuk di tanah air. Waktunya diperkirakan jelang pembacaan keputusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan dilakukan pada 28 Juni mendatang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait rencana pembatasan sosmed ini sudah dibahas secara internal antara Menkominfo, Rudiantara bersama Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. “Posisi mereka akan standby melihat situasi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019 seperti dikutip dari viva.co.id.
Nantinya, jelang putusan yang akan dibcakan oleh MK soal sengketa pemilu itu, jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka pembatasan media sosial akan diberlakukan lagi. “Tapi itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario,” sebutnya.Â
Meski begitu, lanjut Ferdinandus, pihaknya akan terlebih dahulu melihat penyebaran konten yang sifatnya menyesatkan dan seberapa banyak jumlahnya. Dengan demikian barulah bisa mengambil tindakan. Pembatasan media sosial akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Mesin Sensor Internet atau AIS. Misalnya, ada konten yang persebarannya mencapai 600-an dalam hitungan detik. Pembatasan akan dilakukan karena jika tidak akan semakin berbahaya. (bpc3)