BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar dinilai melakukan tindakan korupsi karena belum bisa menertibkan kepemilikan sekitar 1 juta hektare lahan sawit yang dianggap ilegal di Provinsi Riau.
“Gubernur Riau memegang kewenangan untuk menertibkan lahan tersebut, tetapi tidak berbuat hingga sekarang. Ini bisa dikatakan sudah melakukan pembiaran. Pembiaran bisa saja dikualifikasikan termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar salah seorang pengamat hukum, Muhammad Nurul Huda.
Kepada bertuahpos.com, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Forum Masyarakat Anti Koruspi Riau (Formasi) ini mengatakan, seharusnya Gubernur Syamsuar bisa mengambil langkah cepat.
“Sudah ada signal dari KPK bahwa 1 juta hektar lahan di Riau belum tertib. Tapi hingga saat ini Gubernur Syamsuar belum berani mengambil tindakan yang berkeadilan,” jelasnya Rabu 12 Juni 2019.
Baca :Â KPK Minta Pemprov Riau Tertibkan 1 Juta Lahan Sawit Ilegal, Syamsuar: Sejauh Ini Kami Belum Bisa!
Seperti yang diketahui, sebelumnya Gubernur Syamsuar mengatakan dirinya belum bisa menertibkan 1 juta hektare lahan sawit yang dianggap ilegal di Provinsi Riau.
“Penertiban 1 juta hektare lahan sawit ilegal sejauh ini memang kami belum bisa laksanakan satu per satu. Selesaikan satu satu dulu. Pertama mengenai keputusan hukum,” tuturnya.
Sementara KPK sebelumnya mengumumkan bahwa dalam catatan lembaga anti rasuah itu ada 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin. Hal tersebut disampaikan Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (bpc9)