BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketahui merugikan negara hingga Rp 1.8 Miliar di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdas) tahun 2013 hingga 2014 silam, akhirnya berkas penyelidikan dinyatakan lengkap dan masuk dalam tahap P-21.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Syahputra mengatakan bahwa untuk kasus korupsi Bapemaspemdes 2013 penyidik (Polri,red) menetapkan tiga orang jadi tersangka yakni, Kepala Bapemaspemdes Suratman, Bendahara pengeluaran Syaiful Anwar dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan Bariono.
“Berkas sudah masuk dalam tahap P-21 namun belum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Bambang kepada bertuahpos.com Rabu 12 Juni 2019.
Saat ditanya lebih lanjut mengapa 3 tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara tidak ditahan ia menjawab, bahwa hal tersebut ada pada kewenangan penyidik. “Itu kewenangan penyidik,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dirangkum bertuahpos.com bahwa para pelaku tipikor ini mengambil keuntungan dengan modus mengambil honor pendamping sebanyak 30 orang sejak tahun 2013-2014 silam, masing-masing tenaga honorer menerima Rp 18 juta per tahunnya, namun honor tersebut tidak diserahkan kepada pendamping, hingga akhirnya Kepolisian Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga ditetapkan 3 orang menjadi tersangka.
Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut saat ini belum ditahan oleh penyidik polres Inhu, bahkan salah satu tersangka masih menjabat di Pemda Inhu.(bpc18)