BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang tambah hari libur pascacuti bersama lebaran dipastikan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang mengenai disiplin pegawai.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan soal sanksi tersebut pasti diberakukan kepada setiap pejabat dan ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja, Senin, 10 Juni 2019.
Diantaranya seperti menegur pejabat atau ASN terkait secara tertulis, hingga peninjauan kembali untuk kenaikan pangkat dan jabatan serta evaluasi kelayakan posisi jabatan.
“Itukan tanggung jawab merwka (ASN) sebagai pegawai. Mereka kan juga ada hak dan kewajibannya,” ungkapnya saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Senin, 10 Juni 2019.
Dia menambahkan, pihak Badan Kepegwaian Daerah (BKD) Provinsi Riau untuk melakukan pendatan kembali terhadap tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.
“Sudah perintahkan kepala BKD untuk mendata, kemudian laporkan ke kami semua absen pegawai di masing-masing OPD. Sehingga kami tahu OPD mana-mana saja yang pegawainya hadir semua dan mana yang banyak tak hadir,” katanya.
“Jadi tidak ada alasan tidak masuk kecuali sakit. Kalau sakit itu kehendak Allah. Sanksinya apakah nanti teguran tertulis, atau yang lain, kita lihat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena kewajiban semua kepala daerah harus melaporkan absen ke Menpan-RB,” ungkapnya. (bpc3)