BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Oli itu bagian penting bagi kendaraan bermotor. Dalam jarak tempuh tertentu bahkan dianjurkan untuk sesegera mungkin untuk mengganti oleh. Posisi oli dalam struktur mesin kendaraan juga sangat sentral. Sebab akan menjadi pelumas untuk memperlancar kerja dan mengawetkan komponen-komponen terkecil sekalipun dalam mesin.
Agar mesin kendaraan dapat bekerja dengan maksimal dan lebih tahan lama. Salah satu yang harus dilakukan adalah dengan rutin mengganti oli mesin. Mengganti oli mesin punya aturan sendiri, dan memiliki jangka waktu serta indikator tertentu.
Dapat dilihat dari jangka waktu ataupun jarak yang terdapat dalam catatan kilometer kendaraan.
Dalam buku petunjuk yang terdapat dalam buku panduan saat membeli kendaraan, umumnya sepeda motor dianjurkan untuk ganti oli setiap 2 bulan sekali atau sekitar 2.500 hingga 3.000 kilometer sekali.
Sedangkan untuk mobil dianjurkan untuk diganti oli setiap 6 bulan sekali atau diangka 10.000 kilometer. Akan tetapi, aturan tersebut tidak berlaku untuk semua kendaraan.
Hal ini tergantung jenis oli yang digunakan. Misalnya saja pada mobil, apabila oli memiliki kandungan mineral lebih maka harus menggantinya jika sudah mencapai 5.000 kilometer, sedangkan untuk oli yang full sintetik dapat menggantinya jika sudah mencapai 10.000 kilometer.
Sementara untuk sepeda motor yang memiliki 100 cc sampai 125 cc seperti motor bebek ataupun matic, dapat mengikuti anjuran yang terdapat dalam buku panduan kendaraan. Oli kendaraan dapat diganti setiap 2.500 sampai 3.000 kilometer sekali.
Namun bukan hanya itu, hal lain yang tidak kalah penting yang harus diperhatikan adalah situasi jalan yang rutin dilalui setiap harinya. Bagi pengendara yang selalu berada di lalu lintas yang macet, akan lebih baik apabila oli kendaraan diganti sebelum waktunya. Hal ini karena pada saat macet, kendaraan akan lebih banyak bekerja dan akan lebih cepat panas.
Jika tarikan kendaraan sudah terasa berat, dan suara mesin menjadi lebih kasar, akan lebih baik jika oli kendaraan segar diganti. (bpc3)