BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Â Pekanbaru menyatakan izin prinsip 100 gerai merupakan wewenang Pemerintah Kota (Pemko). Pasalnya dua toko ritel modern yang dirazia beberapa waktu yang lalu, telah membangun gerai melebihi batas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Yang membuat pak walikota marah itu, mereka membangun melebihi dari izin yang diberikan,” sebutnya, Selasa (09/09/2014).
Irba menjelaskan dalam peraturan kementerian nomor 68/M-DAG/PER/10/2012, toko waralaba maksimal 150 gerai. “Untuk pasar modern pada pasal tiga disebutkan paling banyak itu 150 gerai,” ujarnya.
Sambung Irba sebab itu walikota mengambil kebijakan hanya mengeluarkan izin 100 gerai. “Makanya Walikota Pekanbaru mengambil jalan tengah, mengeluarkan izin prinsip toko ritel 70 persen saja dari maksimal 150 toko yang dibolehkan,” paparnya.