BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur PT Sabar Jaya Karyatama, Sabar Jasman, divonis selama 4,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek drainase didepan Mall SKA Pekanbaru menuju Jalan Riau.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, Sabar Jasaman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Sabar Jasaman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama dua tahun.
Selain Sabar Jasaman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Iwa Setiadi, Konsultan Pengawas, CV Siak Pratama Enginering Konsultan selama 3,5 tahun. Iwa Setiadi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp187 juta, subsider 1 tahun penjara. (bpc17)