BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Tersiar kabar Kades Tolam ZK yang menjadi tersangka penyelewengan dana Program Percepatan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan sebesar Rp500 juta akan dilakukan penahanan pada hari Senin (08/09/2014) kemarin.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto. Disebutkan, sampai sekarang belum ada penahanan terhadap Kades Tolam.
“Kita baru mendapat Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, dengan kerugian uang negara mencapai Rp 360 juta,” terang Kasat Reskrim kepada media.
Jika berkas-berkasnya lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci. Dan sekarang tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan sedang dalam penyempurnaan dan melengkapi berkas.
Saat ini, satu unit mobil milik ZK merk Toyota Agya warna putih BM 1456. Yang terindikasi dibeli dari dana korupsi disita pada Jumat (05/09/2014) kemarin. Tepat usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZK.
“Untuk tersangka lainnya RM selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) saat ini sedang dilakukan penelusururan,” tambahnya. (maulana)