BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sabar Stevanus, Diektur PT Panatori Raja, kontraktor proyek pipa spam Dinas PU Riau di Inhil, dituntut selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, jika tidak maka diganti dengan penjara selama tiga tahun penjara.
Sementara PPK, Edi Mufty, dituntut selama empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya, Syafrizal Taher, Konsultan Pengawas, dituntut selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp93 juta yang telah dititipkan kepada penyidik.
Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pipa tahun 2013 lalu. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Inhil, dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 22 Mei 2019.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan terdakwa EDI MUFTI, BE Bin SYAR’I HARUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi RiauTA 2013,bersama-sama dengan Saksi Sabar Stefanus P. Simalongo, SH., Saksi Lionjai Alias Harris Anggara, Saksi Syafrizal Thaher DS, S.T.,M.T.dan Saksi Muhammad, ST.MP. (yang akan diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.639.090.623. (bpc17)