BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi pendataan petugas KPPS yang meninggal dunia di Riau. Data ini kemudian akan dikirim ke KPU RI, sehingga santunan Rp36 juta bisa segera diberikan kepada keluarga korban.
Hal tersebut diungkapkan Ilham saat ditemui bertuahpos.com di kantornya, Sabtu 18 Mei 2019.
“Untuk 15 petugas KPPS yang meninggal dunia di Riau, saat ini data-datanya sedang kita lengkapi untuk dikirim ke pusat. Nantinya akan ada santunan dari pemerintah pusat (Rp36 juta untuk meninggal dunia),” jelas Ilham.
Selain korban meninggal dunia, Ilham juga mengatakan pendataan juga dilakukan untuk petugas KPPS yang sakit selama tugas. “Yang sakit juga didata karena juga akan diberikan santunan,” tambah dia.
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta. (bpc2)