BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Provinsi Riau-Kepri, Ajie Pratama mengatakan pemberlakuan batas atas dan batas bawah untuk tarif transportasi darat cenderung tak sama dengan realisasi di lapangan. Hal ini berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya.
“Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, tarif yang sudah ditetapkan (batas atas dan batas bawah) dengan kondisi di lapangan jarang sekali menyatu,” ungkapnya.
Dia mengakui untuk melakukan pengawasan terhadap penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah transportasi darat sangat sulit dilakukan. Sebab itu dia mendorong untuk angkutan darat tidak perlu diberlakukan tarif dengan mekanisme seperti itu.
“Kecuali untuk angkutan udara. Kalau angkutan udara itu memang komersial, untuk kepentingan bisnis. Jadi sangat penting diberlakukan aturan tarif sesuai dengan batas atas dan batas bawah,” sambungnya.
Menurut Ajie, formulasi penghitungan batas atas dan batas bawah untuk tarif transportasi darat berdasarkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap besaran tarif, misalnya memasukkan biaya tetap dan biaya tak tetap sebagai salah satu indikatornya.
“Tapi yang paling utama, menurut saya bukan itu, tapi bagaimana jaminan keselamatan terhadap penumpang,” ungkapnya. (bpc3)