BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 16 Mei 2019.
Amril Mukmini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, lembaga anti rasuah ini sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut, Amril Mukminin diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan itu. Amril diduga menerima sejumlah uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek itu.
Uang itu diduga berasal dari pihak PT.CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut. Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc3)