BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menegaskan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak boleh menerima parcel lebaran.
“Sama seperti tahun lalu, penyelenggara negara tahun ini tetap tidak boleh menerima parcel lebaran,” ujarnya Senin 13 Mei 2019.
Menurut Wakil dari Firdaus (Walikota Pekanbaru) ini, hal ini sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya telah dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak segala bentuk gratifikasi. Termasuk diantaranya menerima parcel dalam momen hari raya Idul Fitri.
Ayat menambahkan, kebijakan ini nantinya akan ditegaskan dengan keluarnya surat edaran Walikota Pekanbaru.
“Surat edaran Walikotanya nanti akan dibuat,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat yang ditujukan kepada penyelenggara negara ini berisikan imbauan agar menolak segala bentuk gratifikasi pada momen hari raya Idul Fitri. (bpc9)