BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 172 gigi taring beruang madu ilegal di Kota Pekanbaru berhasil digagalkan sebelum diselundupkan. Rencananya, ratusan gigi taring beruang madu ini akan diselundupkan ke Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi atau pengiriman barang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Karantina Pekanbaru Rina Delfi, kepada awak media di Kantor Karantina Pertanian Pekanbaru Jala Patimura, Rabu 8 Mei 2019.
Perempuan yang akrab disapa Rina ini menjelaskan, paket berisikan gigi hewan dilindungi ini dikemas dalam kotak kardus berukuran 26 x 20 x 14 centimeter. Dimana dikemas dalam plastik kecil yang mana terdiri dari 4 buah gigi taring.
Sebelumnya, Rina menuturkan pemeriksaan telah dilakukan Karantina Pekanbaru guna memastikan jenis gigi taring tersebut. Seperti melakukan indentifikasi awal morfologi hingga melakukan uji lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor.
“Berdasarkan Surat Hasil Pengujian dari LIPI No.B-1540/2019, maka disimpulkan sampel gigi yang kita kirim memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen satwa acuan kita, yakni gigi taring beruang madu,” jelasnya.
Rina menambahkan, pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina ini telah melanggar Undang-Undang RI No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan.
“Tidak hanya surat karantina, pengiriman gigi satwa dilindungi ini seharusnya juga dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA),” tuturnya.
Usai diperiksa, selanjutnya ratusan gigi taring hewan dengan nama latin Helarctos malayanus ini diserahkan ke BBKSDA Riau. (bpc9)