BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. Aturaan ini hadir agar pengendara tak hilang konsentrasi.
Pengendara yang merokok saat berkendara akan dikenakan denda Rp750.000. Hingga saat ini ratusan pengendara sudah ditilang dengan pasal ini.
Peraturan ini tidak hanya berlaku pada pengendara roda 2, tapi juga diterapkan kepada pengendara roda 4 seperti tertuang dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada detikcom, menjelaskan aturan ini berlaku untuk semua pengguna kendaraan. “Memang untuk pengendara mobil tak ada Permenhubnya,” ucap dia. (bpc3)