Tanpa Tiket Sales Counter, SSK II Bisa Bersih dari Calo

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penghujung tahun 2014, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengedarkan surat edaran kepada pihak otoritas bandara udara PT Aangkasa Pura II (persero). Satu poin khusus dalam surat edaran tersebut adalah meniadakan tiket sales counter di bandara.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Riau Eddi Sukiatnadi. Kepada bertuahpos.com, dirinya mengaku juga baru mendapatkan surat edaran tersebut.

Pada mulanya Eddi, sempat dibuat bingung. Pasalnya selama ini konter penjualan tiket di bandara dirasa mempermudah masyarakat membeli tiket. Namun kemudian ada surat edaran yang berisi untuk meniadakan tempat pembelian tiket.

“Kita sudah konfirmasi itu ke GM SSK II, dan pihak bandara sudah sosialisasikan, operator airlines juga tidak masalah,” katanya, Kamis (15/01/2015).

Setelah dikonfirmasi, ternyata kebijakan itu malah mempermudah masyarakat membeli tiket dan tentunya menghindari dari calo. “Salah satunya itu (calo). Makanya di bandara tidak ada konter penjualan,” terangnya.

Saat ditanya kapan kebijakan itu diberlakukan, Eddi menyerahkan itu kepada pihak AP II. “Kita bantu mensosialisasikan, untuk action pihak angkasa pura II masih secara bertahap mensosialisasikan ke operator dan masyarakat,” tuturnya.

Sambung Eddi kebijakan itu tidak bakal berdampak negatif. “Kita ambil positifnya, karena pesan tiket sekarang juga mudah, bisa di agen tiket, maupun via online,” katanya.

Seperti yang diketahui, dalam surat edaran bernomor HK. 209/1/16 PHB.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandar udara seluruhIndonesia tertanggal 31 Desember 2014.  Dan juga ditujukan ke para general manager bandar udara PT AP II (persero).

Pada poin kedua disebutkan secara khusus dihimbau untuk mengambil langkah  meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan atau tiket sales counter di gedung terminal penumpang.

Lalu melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap tidak beroperasi di Bandar udara. lalu memberlakukan larangan merokkok di area  sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses  ke sisi udara. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan diatas merupakan tanggung jawab atasan langsung. (riki)