• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Senin Praperadilan Digelar, Kejati Tetap Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Dispenda Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 September 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim tunggal Toni Irfan, menjadwalkan untuk menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/9/2017). Meski demikian, penyidik Kejati Riau tetap menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada hari yang sama.

Hakim Toni Irfan, pada sidang yang digelar, Kamis (14/9/2017), membacakan surat dari Kejaksaan Tinggi Riau, yang intinya tidak dapat hadir pada sidang praperadilan Kamis (14/9/2017) dan meminta agar sidang ditunda hingga Senin (18/9/2017).

Permintaan ini kemudian disepakati oleh Kapitra Ampera SH, penasehat hukum tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, Deyu, selaku pemohon. Hakim kemudian memerintahkan panitera untuk memanggil kembali termohon Kejaksaan Tinggi Riau, untuk hadir pada Senin (18/9/2017).

Sebelum sidang ditutup, Kapitra sempat meminta agar hakim memerintahkan termohon Kejati Riau, untuk menghadirkan tersangka Deyu selaku pemohon di persidangan. Namun hakim meminta agar Kapitra mencantumkan permohonannya tersebut dan akan dipertimbangkan oleh hakim.

Baca: Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau Digelar, Kejaksaan Tak Hadir

Karena menurut Toni, tidak ada kewajiban tersangka hadir pada sidang praperadilan. Yang hadir sesuai KUHAP adalah pemohon praperadilan.

Namun di lain pihak Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, kepada wartawan mengatakan, akan kembali memeriksa tersangka Deyu pada Senin (18/9/2017).

Hal ini menurutnya, sudah disampaikan penyidik kepada tersangka pada point terakhir pemeriksaa tersangka Deyu sebelumnya. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Selain RTRW, Senin Besok MoU KUAPPAS Riau Ditandatangani

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.