Politik

Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai, Paslon Punya Tiga Hari Masa Sanggah

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah KPU kabupaten/kota di Riau telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara. Sesuai peraturan perundang-undangan, <span;>masing-masing paslon memiliki waktu 3×24 jam untuk menyampaikan sanggahan terkait hasil rekapitulasi ini.

Jika tak ada sanggahan, maka akan dilanjutkan ke penetapan kepala daerah terpilih.

Sementara, Hingga Kamis, 17 Desember 2020 pagi, sejumlah KPU kabupaten/kota di Riau telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa KPU yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi diantaranya adalah Kota Dumai, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Rokan Hilir.

Sejauh ini hasil rekapitulasi yang belum masuk adalah Indragiri Hulu dan Bengkalis.

“Targetnya adalah tadi malam selesai semua. Namun dua daerah belum masuk,” kata Nugroho. (bpc4)