• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kredit BNI 46 tak Sesuai Syarat Jamkrindo

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Juli 2017
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi kredit fiktif Bank BNI 46 Cabang Rengat sebesar Rp3,5 miliar dengan terdakwa Yanisman Bisran, mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Indragiri Hulu, Rabu (19/7/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap bahwa pengajuan kredit sebelumnya tak memenuhi syarat Jamkrindo
 
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhu, menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Lembaga Penjamin Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Setya Sanusi dari PT Mega sebagai Koorporate Garansi.
 
Saksi dari Jamkrindo di hadapan majelis hakim yabg diketuai Arifin SH, mengungkapkan bahwa Jamkrindo sebelumnya ada menerima permohonan penjaminan kredit yang diajukan Bank BNI Rengat terhadap KUD Rahayu Makmur. Namun permohonan ini ditolak.
 
Atas penolakan tersebut, pihak BNI Cabang Rengat mengajukan peninjauan kembali, namun tetap ditolak karena Bank BNI tidak dapat memenuhi tiga persyaratan yang diminta Jamkrindo.
 
Tiga persyaratan tersebut yakni adanya kerjasama tiga pihak yang memuat melakukan pemotongan hasil tandan buah segar kelapa sawit, kepastian mengambil hasil panen penjualan, serta ada jaminan dari perusahaan inti dan umur tanaman masih produktif.
 
Sebagaimana diketahui, terdakwa bersama sama dengan Sunardi, Ketua KUD Rahayu Makmur melakukan perbuatan melawan hukum pada mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
 
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak adanya ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp.500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. 
 
Perbuatan terdakwa ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp4,5 miliar.
 
Atas perbuatannya, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.(bpc17)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Parkir Jalur Lambat, Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru: Kami Tidak Beri Izin!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.