Soal Korupsi PJU Rohul, Kadis Perhubungan Sebut Sudah Izin Bupati

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pembayaran lampu penerangan jalan dengan terdakwa mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Roy Roberto dan Bendahara, Oktaviani, Selasa 19 Februari 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di Persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Roy Roberto mengaku bahwa perbuatannya tersebut sudah seizin Bupati Rokan Hulu saat itu, Suparman.

Kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, terdakwa Roy Roberto mengatakan bahwa Bupati Rokan HUlu, yang ketika itu dijabat Suparman, tahu bahwa dirinya mengambil uang Dinas Perhubungan yang peruntutannya untuk pembayaran lampu penerangan jalan dan dibayarkan untuk membayar hutang pengadaaan baju linmas, ketika dirinya masih menjabat Kepala Satpol PP. “Izin Bupati disampaikan secara lisan yang mulia,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah selesai dirinya membayar hutang pengadaan baju linmas tersebut, dirinya bertanya kepada Bupati yang ketika itu dijabat oleh Suparman, bagaimana selanjutnya dengan pembayaran lampu penerngan jalan. Bupati menurutnya mengatakan meminta agar terdakwa membayar dulu dengan uang pribadinya dan nantinya akan dicarikan jalan keluarnya. 

“Ketika itu juga ada Sekda. oleh Sekda dikatakan nanti akan diakomodir pada APBD Perubahan. Karena saat itu saya tidak memiliki uang sebanyak Rp571 juta sebesar tahuna PJU tersebut dan saya hanya memiliki Rp30 juta, maka itu saja yang saya serahkan,” ujar terdakwa.

Lalu majelis hakim menanyakan kapan uang Rp30 juta tersebut diserahkan, lalu dijawab setelah proses penyidikan oleh Kejaksaan. Sidang kemudian ditututp dan akan dibuka kembali Selasa berikutnya dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan,Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu. Ketika itu Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan dan sebeaar Rp2,9 miliar untuk pembayaran penerangan lampu jalan umum. 

Pada bulan Januari hingga April, PLN Wilayah Riau Kepri.mengajukan tagihan pembayaran dengan total Rp1,25 miliar. Berdasarkan tagihan tersebut kemudian kedua terdakwa mengajukan tambahan uang persediaan ke Bendahara Umum. Terdakwa juga memalsukan tandatangan PPK.

Uangbkemudian dicaorkan le rekening bendahara Dinas Perhubungan. Uang ini kemudian sebagian dibayarkan untuk pembayaran tagihan dan sebagian lagi untuk pembayaran kegiatan lain.seperti uang makan minum, pembelian ATK dan lainnya.

Pada Mei dan Juni, terdakwa kembali mengajukan panambahan uang persediaan. Uang kemudian dibayar untuk tagihan. Dalam pembayaran terdapat selisih. Untuk membuat pertanggungjawabannya, terdakwa membuat bukti-bukti palsu.

Usai mendengar dakwaan, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan untuk mendengar tanggapan dari terdakwa.(bpc17)